Hari ini, Rabu 31 Desember 2014 pemerintah mengeluarkan ketetapan
harga baru 3 jenis BBM, yaitu:
1. Premium Rp 7.600/liter
2. Solar Rp 7.250/liter
3. Minyak Tanah Rp 2.500/liter
Harga tersebut mulai berlaku tanggal 1 Januari 2015, dan selanjutnya
harga dapat berubah baik naik ataupun turun mengikuti harga pasaran
yang ditetapkan oleh pertamina.
Pemerintah juga memberikan selisih (marjin) keuntungan dari harga baru
bahan bakar minyak (BBM) hingga sebesar 17% untuk pengusaha SPBU.
Dengan naiknya marjin keuntungan ini diharapkan SPBU bisa meningkatkan
kualitas pelayanan.
Bagi PT Pertamina (Persero), menilai kebijakan ini akan membuat
kinerja keuangan BUMN migas itu lebih baik.Pertamina akan berfokus
untuk meningkatkan kapasitas storage dan membangun kilang minyak serta
percepatan pengembangan di sektor hulu. Dengan dicabutnya subsidi
Premium, maka Pertamina akan menjual BBM tersebut dengan harga pasar.
Sumber:
1. http://m.detik.com/finance/read/2014/12/31/120503/2790949/1034/
2. http://m.detik.com/finance/read/2014/12/31/123244/2790972/1034/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar